Kamis, 07 Juli 2011

Keterbukaan Informasi Publik

Ping untuk keyword Pembunuh Osama bin Laden. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Komisi Informasi. Pendaftaran untuk calon anggota komisi informasi ini dibuka mulai tanggal 7 Juli hingga 19 Juli 2011. Meski sudah mendaftar via email, kami tetap meminta berkas dalam bentuk hardcopy dikirim melalui pos, dengan kilat khusus cap pos

"Panitia seleksi untuk anggota komisi informasi ini pun telah dibentuk. Terdiri dari komisi informasi pusat, Kementerian Komunikasi dan Informasi, akademisi, Pemda, pers dan LSM," kata Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI, Cucu Ahmad Kurnia di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Bagi calon yang hendak mendaftar harus memenuhi berbagai persyaratansebagai berikut tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana, memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar, serta sehat jiwa dan raga.

"Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00," ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi, Danardono Siradjudin di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Nantinya komisi informasi ini berfungsimenjadi mediator jika ada permasalahan mengenai informasi yang boleh atau tidak diberikankepada masyarakat. Dari total keseluruhan pendaftar, hanya akan dipilih lima orang untuk menjadi anggota komisi informasi DKI ini.

"Awalnya seleksi berdasarkanpersyaratan yang ditetapkan kemudian beberapa nama kandidat kemudian diserahkan ke DPRD DKI untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test," ujar Danar.

Lowongan ini hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP DKI. Hal ini disebabkan masalahyang akan ditangani berada di wilayahJakarta. Selama ini sengketa informasi yang terjadi di Ibu Kota masih ditangani oleh Komisi Informasi Pusat.

Pada akhir 2011 ini Komisi Informasi DKI sudah dapat dibentuk. Dalam waktu 4-5 bulan ditargetkan tahapan seleksi hingga penetapan anggota dapat selesai. Rangkaian seleksinya adalah sebagai berikut : proses pendaftaran, tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dinamika kelompok, dan psikotes.

Setelah semuanya selelsai sebanyak 10-15 orang akan diajukan ke DPRD yang kemudian akan mendapatkan SK dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo. Bagi yang berminat formulir pendaftaran dapat diperoleh di website resmi Pemprov DKI yakni beritajakarta.com dan jakarta.go.id.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email ke pansel_kip@jakarta.go.id atau di ruang sekretariatpenitia seleksi di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI, Balai Kota Blok E, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

"Meski sudah mendaftar via email, kami tetap meminta berkas dalam bentuk hardcopy dikirim melalui pos, dengan kilat khusus cap pos," kata Danar. Demikian catatan online mivelz yang berjudul Keterbukaan Informasi Publik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © 2012 mivelz All rights reserved